Followjambi.com - Muaro Jambi - Masyarakat Desa Simpang Limo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi Keluhkan Galian C Disungai Batanghari Diduga Tampa Izin.
Menurut Pantau Hamdi Zakaria Aktivis Ombudsman Muda Indonesia dan Sekaligus Pemerhati Lingkungan Provinsi Jambi mengatakan Diduga Galian C atau Sedotan Pasir Sungai Batanghari Tersebut Diduga tidak memiliki izin pengambilan Pasir tersebut.
Lanjut Dirinya menceritakan bahwa dia mendapat Laporan dari masyarakat simpang lima terkait galian C yang ada Didesa tersebut sangat meresahkan masyarakat.pasalnya kegiatan penambangan pasir tersebut membuat tanah sekeliling sungai sudah banyak yang longsor dan membuat rumah yang di pinggir sungai tersebut akan ikut longsor.
"Mendengar keluhan tersebut langsung merespon untuk menindaklanjuti hal tersebut dan langsung mempertanyakan izin galian C tersebut ke kantor Desa Simpang Lima.sampai di kantor Desa Kades tidak ada di tempat.Akhirnya Sekdes simpang lima menelpon saat ini masih di rumah sakit karena ada yang sakit."Ujarnya
Melalui via telepon Sekdes simpang lima menyuruh konfirmasi kades Mendalo laut karena kemaren saat bentrok dengan masyarakat Kades Mendalo laut yang ikut serta pengamanan.
"Hamdi Zakaria langsung menelpon Kades Mendalo laut untuk mempertanyakan soal izin galian C tersebut Milik siapa.kades Mendalo laut menceritakan galian C yang berada di Desa Simpang Lima tersebut milik ayong." Katanya
Sementara itu Ari Perwakilan Masyarakat Simpang Limo menyampaikan keluhannya terhadap Galian C yang diduga beroperasi Tampa izin di tepian sungai Batanghari Desa Simpang Limo yang saat ini bikin resah pasalnya galian C tersebut sudah menimbulkan longsor di sekeliling tepi sungai sehingga longsor tersebut merambat dekat rumah warga.
"Dirinya berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Simpang Lima terhadap galian C diduga tidak mempunyai izin " Tutupnya (Cik Ton)
Social Plugin