Pelantikan pengurus Lembaga Adat Desa itu, dilakukan oleh Pembina LAM Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah sebagai Datuk Adipati Arif Setio Noto Negoro ditandai pembacaan Surat Keputusan (SK) LAM Jambi Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan, Pengurus Lembaga Adat Desa Pemunduran oleh Sekretaris I LAM Jambi Kabupaten Muaro Jambi, Raden Fuazi.
Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Datuk Muslim sebagai Datuk Penghulu Desa Pemunduran.
"Saya berharapkan lembaga adat ini bukan hanya menjadi pelengkap struktur di Pemerintahan Desa saja, akan tetapi adat budaya yang ada, kita dilestarikan. Dan persoalan atau suatu masalah yang akan dihadapi nantinya bisa diselesaikan secara hukum adat terlebih dahulu," ucapnya.
Lanjutnya, tugas pokok dari Lembaga Adat Desa, adalah bagaimana melestarikan dan menjaga tradisi, seni budaya dan adat istiadat daerah agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan pengurus Lembaga Adat Desa mempunyai Struktur Pengurus lembaga Adat Desa, terdiri dari (ketua) dengan anggota.
Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, juga menyampaikan kepada Bunda PAUD yang juga sebagai Ketua TP PKK Desa bersama masyarakatnya diharapkan dapat membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja. Bunda Paud Tingkat Desa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau stakeholder lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
Pj Bupati Bachyuni Deliansyah juga menambahkan tentang menjaga dan pengelolaan lingkungan PKK di tingkat desa bisa membantu untuk memelihara dan mengelola lingkungan desa agar tetap bersih, sehat dan lestari.(Cik Ton)
Social Plugin