followjambi.com (Muaro Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak Daerah Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.Rapat dilaksanakan di Aula Rapat Utama. Senin (09/10/23)
Rapat Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Didampingi Oleh Wakil Ketua I Junaidi,Wakil Ketua II Ahmad Haikal Dan Unsur Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Serta Di hadirin Oleh Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono,Kepala OPD Lingkupan Pemkab Muaro Jambi,Camat dan undangan lainnya.
Dalam sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan Sore hari ini kita DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Pajak Daerah Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya akan ditanggapi dan dibahas oleh para anggota dewan kemudian dituangkan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi dewan untuk mempersingkat waktu marilah kita ikuti penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi dewan terhadap dua Ranperda." Ujarnya Yuli Setia Bakti
Usman Halik Fraksi PDI-P Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 Dan Pembahasan kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran sementara dan telah ditetapkan bahwa waktu yang lalu
"kami berharap kesepakatan yang telah tertuang dalam KUA PPAS 2024 benar-benar sesuai dengan apa yang akan dijabarkan ke dalam Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024" Harapnya Usman Halik
Postur APBD 2024 di dirancang dengan target sebesar 1 triliun 429 miliar 286 juta 532.401 sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2024 dirancang sebesar 1 triliun 384 miliar 486 juta 530 241 sehingga terjadi perselisihan dengan nilai fokus sebesar 44,8 miliar
"Nilai selisih antara pendapatan dan belanja daerah tersebut masuk dalam pos pengeluaran pembiayaan merupakan pernyataan modal ke bank Jambi sebesar 44,8 miliar sehingga postur APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2024 dalam kondisi berimbang" Katanya Usman
Selanjutnya Usman Halik Menyebutkan Penurunan prevalensi stanting merupakan salah satu target pembangunan kesehatan dalam RPJM 2020-2024.Dan Perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2023 akan mendapatkan kepastian serta opsi Perubahan status menjadi P3K undang-undang ASN juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai Honor dan non ASN paling lambat Desember 2024.
Selain itu Usman Halik Juga Meminta Kepada Pemerintah Untuk Benar-benar Bisa Menyelesaikan anggaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN dan kenaikan untuk pensiun termasuk pelaksanaan amanat pemerintah pusat untuk tetap menghitung dan relokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga honor tenaga non ASN.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan 8 Fraksi terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi Umum Penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 Oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Kepada Sekretaris Daerah Budhi Hartono. (toni)
Social Plugin