Followjambi.com - (Muaro Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi (DPRD) Gelar Rapat Paripurna Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Terhadap Laporan Keterangan Penanggungjawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.Rapat Digelar Di Ruang Rapat Paripurna Utama. Senin (08/5/23)
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Yang Didampingi Oleh Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Ahmad Haikal,Sekretaris Dewan,Anggota DPRD.dan di hadirin oleh Pejabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,Sekretaris Daerah Budhi Hartono,Asisten, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran,Camat Dan Tamu undangan Lainnya.
Dalam Sampai ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Mengucapkan Permohonan Maaf Kepada Semua Yang Hadir Diruangan ini Karena ini Masih Dalam Bulan Syawal 1444 Hijriah dan Saya juga Mengajak kita yang Hadir diruangan rapat pada hari ini untuk mendengarkan Laporan dari juru bicara setiap Pansus
Juru bicara Pansus I Ulil Amri Mengucapkan Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Karena Sudah Berkerjasama Sehingga Kita Mendapatkan Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2022 secara 7 Kali Berturut-turut.
Lanjut Ulil Amri menyebutkan untuk puskesmas rawat inap kita akan meminta anggaran pembangunan karena banyak yang sudah rusak jadi kita punya 8 puskesmas rawat inap satupun belum ada mempunyai ambulans.karena itu kedepan kita mintak ini di prioritaskan anggaran pembelian ambulan.
Selesai mendengarkan juru bicara pansus I dan pansus II sekarang kita lanjutkan mendengarkan sampaian dari ketua DPRD yang dalam hal ini disampaikan oleh sekretaris dewan DPRD kabupaten Muaro jambi Zakaria.
Zakaria dalam sampainya memengataka rekomendasi DPRD kabupaten Muaro jambi merupakan bagian yang tidak terpisahkan,Rekomendasi DPRD kabupaten Muaro jambi atas laporan terhadap jawaban Bupati Muaro jambi tahun anggaran 2022 dimana dimaksud didalam keputusan.keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.pada tanggal 8 Mei 2023.
Sementara itu Pejabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menuturkan, Rekomendasi dengan acuan undang-undang adalah 3 bulan sebelum berakhirnya 1 tahun itu wajib memberikan rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten pengganti Tahun Anggaran 2022,"pungkasnya.
"Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dan koreksi untuk wajib yaitu adanya terkait dana tanah estefikasi yang belum selesai ,saya minta itu untuk segera diperbaiki, " Tukasnya.
Untuk dinas PUPR terkait anggaran yang masih kurang ke depan mungkin kita sama-sama sepakat anggaran untuk kita tambah tapi sesuai dengan kompetisi dan anggaran yang tersedia, "imbuhnya.
Lanjutnya, terkait dengan pelayaan publik di rumah sakit dan di Puskesmas sepakat tahun ini sudah kita rehab yang kedua penambahan untuk ambulans nanti akan dibahas antara tiap-tiap OPD dengan tim anggaran yang ada, " Tutupnya.
Acara Diakhiri dengan Penyerahan Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Muaro Jambi Terhadap Laporan Keterangan Penanggungjawaban Bupati Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 Dari Ketua DPRD ke Pejabat Bupati Muaro jambi Bachyuni Deliansyah dan foto bersama. (Cik Ton)
Social Plugin