Followjambi.com (Muaro Jambi) - Dugaan adanya pihak perusahaan Pekerjaan proyek Di Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muaro Jambi memperkerjakan anak di bawah umur, hal ini terpantau pada Senin sore, (29/05/23).
Menanggapi hal itu, Dumyati Sekretaris Dinas ketenagakerjaan dan transmisi daerah kabupaten Muaro Jambi mengatakan jika benar adanya hal tersebut maka itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
"Jika itu benar terjadi maka jelas ada Sanksi Pidana nya Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Pada dasarnya anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan" sebutnya.
Dilanjutkan nya, Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta" tutupnya.
Sementara itu, Instansi terkait dinas PUPR Muaro Jambi ketika di konfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan tanggapan, begitupun dengan pihak kontraktor saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa di hubungi. (Cik Ton)
Social Plugin