Muaro Jambi - Terkait adanya pihak rekanan CV Laksana Sungai Muruh yang mengerjakan pembangunan pagar dan gapura kantor BPBD Muaro Jambi dengan anggaran sebesar Rp 778.539.600. yang ditemukan adanya pekerja yang masih di bawah umur ikut di pekerjakan dalam proyek pembangunan tersebut.
Sebelumnya hal itu di benarkan oleh Kabid Cipta karya PUPR Muaro Jambi Tamzil, dirinya mengatakan melalui pesan singkat pekerja tersebut merupakan anak putus sekolah yang masih berusia 17 tahun.
"Umurnya 17 tahun, putus sekolah tidak ada biaya untuk sekolah, kalau dia sekolah sekarang sudah kelas tiga" sebutnya.
Sementara itu, ketika di konfirmasi lebih lanjut kepada kepala Dinas PUPR kabupaten Muaro Jambi Yultasmi terkait Sanksi tegas terhadap rekanan yang mempekerjakan anak dibawah umur Tersebut melalui pesan singkat WhatsApp dirinya tidak memberikan tanggapan. Rabu (31/05/23).
Padahal Sebelumnya, Dumyati Sekretaris Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi daerah kabupaten Muaro Jambi mengatakan jika benar adanya hal tersebut maka itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
"Jika itu benar terjadi maka jelas ada Sanksi Pidana nya Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Pada dasarnya anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan" sebutnya.
Dilanjutkan nya, Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta" tutupnya.
Hingga saat ini, pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan tersebut belum memberikan keterangan terkait adanya anak di bawah umur yang di pekerjakan.
Social Plugin