Pembentukan dan Tata Kerja Badan AD Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Muaro Jambi

Hendri Kurniawan.SH


Followjambi.com (MUARO JAMBI)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas penyelenggaran pemilu dalam setiap tahapan pemilihan. Pada pemilu 2024 perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS yang membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di Kecamatan dan Kelurahan/ Desa dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum pemilu dilaksanakan.Berdasarkan keputuan KPU Muaro Jambi perekrutan badan ad hoc mulai dilaksanakan pada bulan November 2022.


HASIL DAN PEMBAHASAN Manajemen Perekrutan Badan Ad HocPada proses manajemen perekrutan badan ad hoc, pada dasarnya manajemen tersebut merupakan suatu seni dalam ilmu dan pengorganisasian seperti menyusun perencanaan, membangun organisasi dan pengorganisasiannya, pergerakan, serta pengendalian atau pengawasan.Bisa juga diartikan bahwa manajemen merupakan suatu ilmu pengetahuan yang sistematis agar dapat memahami mengapa dan bagaimana manusia saling bekerja sama agar dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain maupun golongan tertentu dan masyarakat luas, mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dalam sebuah manajemen. 


Perencanaan Perekrutan (Planning).Pada tahap ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi akan melihat jumlah kebutuhan badan Ad Hoc yang akan dibentuk sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota memberikan pedoman dalam pelaksanaan perekrutan badan ad hoc.


KESIMPULAN Berdasarkan penelitian dan pembahasan mengenai manajemen perekrutan badan ad hoc pemilu di Kabupaten Muaro Jambi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc Penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam manajemen perekrutan badan ad hoc pemilu 2024 di Kabupaten Muaro Jambi mulai dari perencanaan dan pengorganisasian sampai kepada penetapan badan ad hoc berjalan dengan baik, namun terdapat kendalakendala dalam pelaksanaan perekrutan badan ad hoc panitia pemungutan suara kemudian KPU Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan evaluasi  pasca tahapan perekrutan.

Hendri Kurniawan (Book Antiqua, size14)