Ketua, Wakil dan Ketua Komisi DPRD Muaro Jambi Hadiri Musrenbang RKPD 2024



SENGETI -- Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti menghadiri acara Musrenbang RKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.

Dia hadir tak sendiri, dia membawa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal, Ketua komisi I Ulil Amri, ketua komisi II Jurjani dan ketua komisi III Sumarsen Purba.


Musrenbang RKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 ini digelar di ruang pola rumah dinas Bupati Muaro Jambi. Dalam kegiatan itu hadir Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, asisten Bupati, seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri 86 tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Tujuan dari musrembang ini adalah membahas rancangan RKPD dalam rangka menyepakati permasalahan prioritas pembangunan dan penyelarasan karifikasi program dan kegiatan serta indikatif berdasarkan hasil musrembang Kecamatan.

Setelah pelaksanaan forum lintas OPD usulan masyarakat telah diverifikasi, secara intensif dan komprehensif oleh perangkat daerah. Sehingga sampai dengan tanggal 15 Maret 2023, usulan masyarakat yang diaku modern sebanyak 465 usulan.

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti menyebut, dengan adanya Musrenbang ini diharapkan semua usulan yang disampaikan bisa diakomodir dan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Semoga semua usulan bisa diakomodir," kata Yuli Setia Bakti.


Selain itu, Yuli juga berharap agar anggota dewan dari semua dapil bisa mengusulkan apa-apa yang diminta oleh masyarakat.

"Jangan sampai ada yang terlewatkan," imbuhnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengatakan, Musrenbang RKPD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 yang diselenggarakan saat ini merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan yang tidak terpisahkan dari proses penganggaran. 

"Hubungan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran telah diatur dalam berbagai regulasi yang secara garis besar menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD," jelasnya.

Oleh karena itu pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 bernilai strategis, karena menjadi bahan penyempurnaan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) yang kemudian menjadi dasar penyusunan rancangan APBD kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024," jelasnya.