Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti hari ini merupakan tindak lanjut terhadap terpidana Istazi dan kawan- kawan yang terlebih dahulu telah dilakukan penuntutan selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada pekan yang lalu.
Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dan kawan – kawan yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan memerintahkan agar terdakwa istazi, dkk ditahan dalam rumah tahanan negara
Untuk saat ini saudara istazi, dkk telah dipindahkan dari pengadilan Negeri Sengeti ke lapas kelas II a Jambi dengan menggunakan mobil Baracuda dari tim Brimob dan petugas pengamanan yang tergabung dari pihak Kejari Muaro Jambi, Kodim dan Polres Muaro Jambi (Cik Ton)
Social Plugin